Slider
News Maker
Kemitraan
Seputar Informasi
Program Kerja
Pengurus
Download
Dokumentasi
Seputar Informasi
Visi dan Misi Karang Taruna Desa Bojongsari
By: Unknown on 12:49:00 AM / comment : 0 Seputar Informasi, Serba-serbi
" Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreatifitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organiasasi lembaga, baik kepemudaan ataupun pemerintah dalam pengembangan kreatifitas. Kemampuan dibidang Kesejahteraan Sosial baik untuk masyarakat dilingkungan sekitar ataupun diwilayah lain"
MISI
- Meningkatkan SDM demi masa depan yang lebik baik melalui bidang masyarakat dan menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah ataupun pihak lain, melalui pengembangan kelumpok usaha bersama.
- Terwujudnya kesejahtaraan sosial yang semakin meningkat bagi warga Desa pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mempu mengatasi masalah sosial dilingkungannya.
- Melestarikan kesenian daerah serta pengembangan minat untuk berolahraga.
- Meningkatkan peran pemuda dan perempuan serta memberikan kesadaran pentingnya perlindungan hukum terhadap hak perempuan sebagai anak atau remaja, sebagai istri dan sebagai ibu rumah tangga melalui sosialisasi pembangunan pemberdayaan perempuan yang melibatkan anggota karang taruna.
- Terwujudnya pemuda pemudi yang bertaqwa kepada Tuhan YME, penuh perhatian dan peka terhadap masalah dengan daya tahan fisik dan mental yang kuat, tegas dan teguh pendirian serta mampu berkreasi dan berkarya, jujur, sederhana sebagai acuan dimasyarakat.
- Turut berpartisispasi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan melalui perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta malakukan upaya antisipasif dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
- Meningkatkan SDM demi masa depan yang lebik baik melalui bidang masyarakat dan menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah ataupun pihak lain, melalui pengembangan kelumpok usaha bersama.
- Terwujudnya kesejahtaraan sosial yang semakin meningkat bagi warga Desa pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mempu mengatasi masalah sosial dilingkungannya.
- Melestarikan kesenian daerah serta pengembangan minat untuk berolahraga.
- Meningkatkan peran pemuda dan perempuan serta memberikan kesadaran pentingnya perlindungan hukum terhadap hak perempuan sebagai anak atau remaja, sebagai istri dan sebagai ibu rumah tangga melalui sosialisasi pembangunan pemberdayaan perempuan yang melibatkan anggota karang taruna.
- Terwujudnya pemuda pemudi yang bertaqwa kepada Tuhan YME, penuh perhatian dan peka terhadap masalah dengan daya tahan fisik dan mental yang kuat, tegas dan teguh pendirian serta mampu berkreasi dan berkarya, jujur, sederhana sebagai acuan dimasyarakat.
- Turut berpartisispasi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan melalui perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta malakukan upaya antisipasif dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
Tujuan Karang Taruna Desa Bojongsari
By: Unknown on 12:42:00 AM / comment : 0 Seputar Informasi, Serba-serbi
Adapun tujuan dari adanya karang Taruna adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan kerjasama antara sesama generasi muda.
- mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda di Desa atau kelurahan atau komunitas adat sederajat.
- Memberikan motivasi dan dorongan kepada masyarakat untuk memperbaiki tarap hidupnya.
- Memberikan bimbingan serta mendampingi masyarakat dalam menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial.
Sejarah Karang Taruna
By: Unknown on 12:38:00 AM / comment : 0 News Maker, Seputar Informasi, Serba-serbi
Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu Jakarta, melalui proses Experimental Project Karang Taruna, kerjasama masyarakat Kampung Melayu/ Yayasan Perawatan Anak Yatim (YPAY) dengan Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial. Pembentukan Karang Taruna dilatar belakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah sosial antara lain seperti anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah membantu orang tua dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat kala itu.
MASA KELAHIRANNYA S/D DIMULAINYA PELITA (1960 – 1969)
Tahun 1960–1969 adalah saat awal dimana Bangsa Indonesia mulai melaksanakan pembangunan disegala bidang. Instansi-Instansi Sosial di DKI Jakarta (Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial) berupaya menumbuhkan Karang Taruna–Karang Taruna baru di kelurahan melalui kegiatan penyuluhan sosial. Pertumbuhan Karang Taruna saat itu terbilang sangat lambat, tahun 1969 baru terbentuk 12 Karang Taruna, hal ini disebabkan peristiwa G 30 S/PKI sehingga pemerintah memprioritaskan berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas nasional.
DIMULAINYA PELITA HINGGA MASUK GBHN (1969 – 1983)
Salah satu pihak yang berjasa mengembangkan Karang Taruna adalah Gubernur DKI Jakarta H. Ali Sadikin (1966-1977). Pada saat menjabat Gubernur, Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi bagi tiap Karang Taruna dan membantu pembangunan Sasana Krida Karang Taruna (SKKT). Selain itu Ali Sadikin juga menginstruksikan Walikota, Camat, Lurah dan Dinas Sosial untuk memfungsikan Karang Taruna.
Tahun 1970 Karang Taruna DKI membentuk Mimbar Pengembangan Karang Taruna (MPKT) Kecamatan sebagai sarana komunikasi antar Karang Taruna Kelurahan. Sejak itu perkembangan Karang Taruna mulai terlihat marak, pada Tahun 1975 dilangsungkanlah Musyawarah Kerja Karang Taruna, dan pada moment tersebut Lagu Mars Karang Taruna ciptaan Gunadi Said untuk pertama kalinya dikumandangkan.
Tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Karang Taruna di Malang, Jawa Timur. Dan sebagai tindak lanjutnya, pada tahun 1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan Nomor. 13/HUK/KEP/I/1981 sehingga Karang Taruna mempunyai landasan hukum yang kuat.
Tahun 1982 Lambang Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI nomor.65/HUK/KEP/XII/1982, sebagai tindak lanjut hasil Mukernas di Garut tahun 1981. Dalam lambang tercantum tulisan Aditya Karya Mahatva Yodha (artinya: Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil)
Pada tahun 1983 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang didalamnya menempatkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda.
MASUK GBHN SAMPAI TERJADINYA KRISIS
- Tahun 1984 terbentuknya Direktorat Bina Karang Taruna;
- Tahun 1984-1987 sejumlah pengurus/aktivis Karang Taruna mengikuti Program Nakasone menyongsong abad 21 ke Jepang dalam rangka menambah dan memperluas wawasan;
- Tahun 1985 Menteri Sosial menyatakan sebagai Tahun Penumbuhan Karang Taruna, sedangkan tahun 1987 sebagai Tahun KualitasKarang Taruna;
- Karang Taruna Teladan Tahun 1988 berhasil merumuskan: Pola Gerakan Keluarga Berencana Oleh Karang Taruna;
- Tahun 1988 Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI no. 11/HUK/1988;
- Kegiatan Studi Karya Bhakti, Pekan Bhakti dan Porseni Karang Taruna merupakan kegiatan dalam rangka mempererat hubungan antar Karang Taruna dari sejumlah daerah;
- Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) sebagai sarana tempat Karang Taruna berlatih dibidang-bidang pertanian dan peternakan.
- Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) biasanya diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Karang Taruna. Merupakan forum kegiatan bersama antar Karang Taruna dari sejumlah daerah bersama masyarakat setempat, kegiatannya berupa karya bhakti/pengabdian masyarakat;
- Tahun 1996 bekerjasama dengan Depnaker diberangkatkan 159 tenaga dari Karang Taruna untuk magang kerja ke Jepang antara 1 s/d 3 tahun, dalam upaya meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang usaha;
- Pelibatan Karang Taruna dalam kesehatan reproduksi remaja diadakan agar Karang Taruna dapat berperan sebagai wahana Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bagi remaja warga karang Taruna;
KARANG TARUNA DALAM SITUASI KRISIS (1997 – 2004)
Krisis moneter yang terjadi tahun 1997 berkembang menjadi krisis ekonomi, yang dengan cepat menjadi krisis multidimensi. Imbas dari krisis tersebut tak urung juga berdampak pada lambannya perkembangan Karang Taruna. Puncaknya pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Sosial, Karang Taruna pada umumnya mengalami stagnasi, bahkan mati suri. Konsolidasi organisasi terganggu ,aktivitas terhambat dan menurun bahkan cenderung terhenti. Hal tersebut menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun walaupun masih ada Karang Taruna yang tetap eksis.
Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna dilaksanakan di Medan., Sumatera Utara. Hasilnya antara lain menambah nama Karang Taruna menjadi Karang Taruna Indonesia, memilih Ketua Umum Pengurus Nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Hasil TKN tersebut memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari daerah.
PERKEMBANGAN KARANG TARUNA TAHUN 2005 HINGGA SEKARANG
Banten merupakan salah satu Provinsi yang ikut menorehkan sejarah ke-Karang Taruna-an. Pada tanggal 9-12 April 2005 digelar Temu Karya Nasional V Karang Taruna Indonesia (TKN V KTI) di Propinsi Banten. Beberapa hal yang dihasilkan pada TKN V tersebut antara lain:
- Pemilihan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) periode 2005 – 2010;
- Perubahan nama KTI menjadi Karang Taruna;
- Merekomendasikan Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru yang akan ditetapkan oleh MENSOS RI.
Pada tanggal 29 Juni – 1 Juli 2005 diselenggaran Rapat Kerja Nasional Karang Taruna (Rakernas Karang Taruna) di Jakarta dalam rangka menyusun program kerja. Pada tahun yang sama, Menteri Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (pengganti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/1988), sebagai tindak lanjut rekomendasi Temu Karya Nasional V di Banten. dan pada tanggal 23 – 27 September 2005 diselenggarakan BBKT dan SKBKT di Propinsi DIY dengan peserta lebih kurang 3.000 orang terdiri dari anggota dan pengurus Karang Taruna dari seluruh wilayah Indonesia.
Pengakuan dan Perhatian para penentu kebijakan di negeri ini terhadap keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan masuknya nama Karang Taruna dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang Desa dan Kelurahan serta UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah beberapa produk hukum yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan segala peran dan fungsinya.
Pekan Imunisasi Nasional Tahun 2016
By: Unknown on 1:00:00 AM / comment : 0 Seputar Informasi
PIN merupakan program imunisasi tambahan yang dilaksanakan untuk melengkapi program imunisasi rutin. Di Indonesia, program PIN diadakan terutama untuk pemberian vaksin polio. PIN pertama kali diadakan tahun 1995. Mengapa PIN diperlukan? Cakupan imunisasi polio di Indonesia di beberapa daerah masih rendah, antara lain di Kalimantan Timur, NTT, Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. Provinsi lain yang berhasil mencapai cakupan tinggi antara lain Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Maluku. PIN hadir untuk memperkecil kesenjangan ini, memastikan semua anak Indonesia terlindung dari polio.
Dilaksanakan Mulai 8 - 15 Maret 2016 Jangan Lupa Ya....!!!!
Dilaksanakan Mulai 8 - 15 Maret 2016 Jangan Lupa Ya....!!!!
Pemuda Harus Kritis Membaca Informasi di Dunia Maya
By: Unknown on 1:16:00 AM / comment : 0 Seputar Informasi

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan kalangan generasi
muda agar bersikap kritis saat membaca artikel mengenai hal keagamaan di
internet atau dunia maya karena rentan ditunggangi paham-paham
ekstremisme.
"Di internet informasi apa saja mengenai keagamaan bisa kita
dapatkan, padahal sejauh mana kapasitas keilmuan dan kealiman pengelola
situs itu kita tidak tahu," kata Menteri Lukman dalam Dialog Pencegahan
Paham Radikal, Terorisme, dan ISIS di Yogyakarta, Rabu Malam.
Lukman menilai generasi muda saat ini lebih banyak dihadapkan pada
tantangan yang kompleks. Tantangan itu tiada lain berupa kemajuan
teknologi informasi yang memudahkan penyebaran paham ekstremisme dan
paham keliru mengenai agama di hadapan mereka.
Oleh sebab itu, kata Lukman, melalui momentum sumpah pemuda, para
pemuda justru harus didorong untuk memerangi penyebaran paham-paham
terorisme di Indonesia yang kerap kali mengatasnamakan agama.
"Pemuda semangatnya luar biasa, sehingga perlu didorong ikut menyosialisasikan paham toleran, moderat, kedamaian serta memerangi kekerasan yang umumnya kerap dilakukan oleh pemuda sesama mereka," kata dia.
"Pemuda semangatnya luar biasa, sehingga perlu didorong ikut menyosialisasikan paham toleran, moderat, kedamaian serta memerangi kekerasan yang umumnya kerap dilakukan oleh pemuda sesama mereka," kata dia.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Saud
Usman Nasution juga mewanti-wanti kalangan pemuda agar lebih cerdas
dalam memanfaatkan kekuatan teknologi informasi. Menurut pengamatan BNPT
teknologi informasi saat ini menjadi sarana propaganda ampuh yang kerap
dimanfaatkan kaum ekstremis.
Apalagi, kata dia, belakangan dibuktikan dengan banyaknya kalangan
pemuda Indonesia yang direkrut dan dibaiat oleh kelompok Negara Islam
Irak dan Suriah (ISIS) secara online. Hingga saat ini, ia menyebutkan,
terdapat 52 pemuda Indonesia yang berhasil direkrut ISIS dan mati
terbunuh saat ikut bertempur di Suriah, sementara 4 lainnya mati karena
bom bunuh diri, juga di Suriah.
"Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, baik ulama, ormas,
kalangan kampus, dan masyarakat luas untuk menjaga generasi muda," kata
dia.
Sumber: republika.co.id
Lowongan Kerja Pendamping Desa
By: Unknown on 10:54:00 PM / comment : 0 Seputar Informasi
Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
yang dipimpin oleh Bapak Marwan Jafar sebagai menteri tersebut, pada
tahun anggaran 2015 ini mengundang warga negara Indonesia mendaftar diri
menjadi pendamping desa.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi berikut ini:
Bagi yang akan mendaftar silahakan kunjungi website resmi Rekrutmen Pendamping Desa tersebut dan lakukan registrasi menggunakan akun email anda, setelah itu admin Kemendes PDT akan memberikan kode pin ke alamat email anda untuk melakukan log in (ingat, hanya berlaku satu kali). Setelah anda berhasil melakukan login, silahkan mengisi data berupa informasi diri anda, alamat (sesuai KTP maupun domisili), pendidikan, minat posisi dan pengalaman.
Teknis Bidang Perguliran dan Pengembangan Usaha.
2. Asisten Pendamping Tingkat Kabupaten
Asisten Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan diadakan untuk mendukung kinerja Pendamping Kabupaten di kabupaten yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 9 kecamatan.
3. Pendamping Tingkat Kecamatan
Setiap Kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan dan Pendamping Desa Bidang Infrastruktur. Namun demikian, dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan program, maka tenaga Pendamping didayagunakan dan diatur penempatannya berdasarkan jumlah desa dimasing-masing kecamatan.
Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
yang dipimpin oleh Bapak Marwan Jafar sebagai menteri tersebut, pada
tahun anggaran 2015 ini mengundang warga negara Indonesia mendaftar diri
menjadi pendamping desa.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi berikut ini:
Bagi yang akan mendaftar silahakan kunjungi website resmi Rekrutmen Pendamping Desa tersebut dan lakukan registrasi menggunakan akun email anda, setelah itu admin Kemendes PDT akan memberikan kode pin ke alamat email anda untuk melakukan log in (ingat, hanya berlaku satu kali). Setelah anda berhasil melakukan login, silahkan mengisi data berupa informasi diri anda, alamat (sesuai KTP maupun domisili), pendidikan, minat posisi dan pengalaman.
Teknis Bidang Perguliran dan Pengembangan Usaha.
2. Asisten Pendamping Tingkat Kabupaten
Asisten Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan diadakan untuk mendukung kinerja Pendamping Kabupaten di kabupaten yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 9 kecamatan.
3. Pendamping Tingkat Kecamatan
Setiap Kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan dan Pendamping Desa Bidang Infrastruktur. Namun demikian, dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan program, maka tenaga Pendamping didayagunakan dan diatur penempatannya berdasarkan jumlah desa dimasing-masing kecamatan.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi berikut ini:
Bagi yang akan mendaftar silahakan kunjungi website resmi Rekrutmen Pendamping Desa tersebut dan lakukan registrasi menggunakan akun email anda, setelah itu admin Kemendes PDT akan memberikan kode pin ke alamat email anda untuk melakukan log in (ingat, hanya berlaku satu kali). Setelah anda berhasil melakukan login, silahkan mengisi data berupa informasi diri anda, alamat (sesuai KTP maupun domisili), pendidikan, minat posisi dan pengalaman.
JUMLAH TENAGA PENDAMPING
1. Pendamping Tingkat Kabupaten. Setiap Kabupaten pada prinsipnya didampingi oleh 4 (empat) orang Pendamping Teknis, yaitu: Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan, Pendamping Teknis Bidang Infrastruktur, Pendamping Teknis Bidang Keuangan, dan Pendamping
Teknis Bidang Perguliran dan Pengembangan Usaha.
2. Asisten Pendamping Tingkat Kabupaten
Asisten Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan diadakan untuk mendukung kinerja Pendamping Kabupaten di kabupaten yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 9 kecamatan.
3. Pendamping Tingkat Kecamatan
Setiap Kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan dan Pendamping Desa Bidang Infrastruktur. Namun demikian, dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan program, maka tenaga Pendamping didayagunakan dan diatur penempatannya berdasarkan jumlah desa dimasing-masing kecamatan.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi berikut ini:
Bagi yang akan mendaftar silahakan kunjungi website resmi Rekrutmen Pendamping Desa tersebut dan lakukan registrasi menggunakan akun email anda, setelah itu admin Kemendes PDT akan memberikan kode pin ke alamat email anda untuk melakukan log in (ingat, hanya berlaku satu kali). Setelah anda berhasil melakukan login, silahkan mengisi data berupa informasi diri anda, alamat (sesuai KTP maupun domisili), pendidikan, minat posisi dan pengalaman.
JUMLAH TENAGA PENDAMPING
1. Pendamping Tingkat Kabupaten. Setiap Kabupaten pada prinsipnya didampingi oleh 4 (empat) orang Pendamping Teknis, yaitu: Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan, Pendamping Teknis Bidang Infrastruktur, Pendamping Teknis Bidang Keuangan, dan Pendamping
Teknis Bidang Perguliran dan Pengembangan Usaha.
2. Asisten Pendamping Tingkat Kabupaten
Asisten Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan diadakan untuk mendukung kinerja Pendamping Kabupaten di kabupaten yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 9 kecamatan.
3. Pendamping Tingkat Kecamatan
Setiap Kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan dan Pendamping Desa Bidang Infrastruktur. Namun demikian, dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan program, maka tenaga Pendamping didayagunakan dan diatur penempatannya berdasarkan jumlah desa dimasing-masing kecamatan.
Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan
Tenaga
Pendamping Profesional yang terdiri dari Pendamping Kabupaten dan Pendamping
Kecamatan memiliki posisi penting dan strategis dalam menentukan kinerja
program. Untuk itu, proses rekrutmen terhadap Pendamping harus diatur secara
ketat agar diperoleh tenaga Pendamping sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
Secara garis besar proses rekrutmen Pendamping terdiri dari 5 (lima) tahapan pokok yaitu: 1) pemetaan kebutuhan, 2) pengumuman, 3) seleksi pasif, 4) seleksi aktif melalui wawancara, focus group discussion dan test tertulis, serta tahap 5)
pembekalan melalui pelatihan. Rekrutmen Pendamping ini harus mampu menyeleksi pelamar/calon pendamping sesuai kompetensi yang ditetapkan, dan merekrut jumlah pendamping sesuai kebutuhan.
Secara garis besar proses rekrutmen Pendamping terdiri dari 5 (lima) tahapan pokok yaitu: 1) pemetaan kebutuhan, 2) pengumuman, 3) seleksi pasif, 4) seleksi aktif melalui wawancara, focus group discussion dan test tertulis, serta tahap 5)
pembekalan melalui pelatihan. Rekrutmen Pendamping ini harus mampu menyeleksi pelamar/calon pendamping sesuai kompetensi yang ditetapkan, dan merekrut jumlah pendamping sesuai kebutuhan.
MINAT POSISI DAN KUALIFIKASI PENDAMPING
Kualifikasi Pendamping untuk setiap jenis pendamping pada setiap lokasi program
dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Pendamping Teknis Pemberdayaan
- Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
- Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
- Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
- Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
- Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
- Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
- Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
- Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.
2. Pendamping Teknis Infrastruktur
- Pendidikan minimum S1 atau D-III Teknik Sipil;
- Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun dan D-III minimal 8 (delapan) tahun. Pengecualian khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman kerja relevan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6 (enam) tahun;
- Pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun;
- Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencana anggaran biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat;
- Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai dengan standar teknis infrastruktur perdesaan;
- Berpengalaman melatih masyarakat tentang teknis pertukangan yang dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan;
- Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
- Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
- Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Teknik adalah 50 tahun.
3. Pendamping Teknis Keuangan
- Pendidikan diutamakan minimum S1 Ekonomi semua jurusan, atau D-III Akuntansi. Bagi yang berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan memiliki pengalaman mendampingi keuangan mikro dan memiliki keahlian melakukan audit internal;
- Pengalaman kerja yang relevan S-1 minimum 6 (enam) tahun sedangkan D-III minimum 8 (delapan) tahun; Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan keuangan mikro yang mencakup aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan pendampingan kelompok peminjam; Berpengalaman memfasilitasi kelompok masyarakat penerima pinjaman yang mencakup aspek permodalan, pengembangan usaha ekonomi, serta penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro;
- Berpengalaman menyusun Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Rugi/Laba,dsb), laporan kesehatan lembaga keuangan, dan laporan kesehatan pinjaman;
- Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan kelembagaan keuangan mikro yang mencakup aspek prinsip dan prosedur pengelolaan lembaga keuangan mikro/simpan pinjam/BPR/Koperasi, dsb;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office;
- Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Keuangan adalah 50 tahun.
4. Pendamping Teknis Perguliran dan Pengembangan Usaha
- Memiliki pengalaman kerja, untuk S-1 (diutamakan pendidikan ekonomi) minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
- Memiliki pengalaman kerja yang relevan minimal 5 tahun, kecuali untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara, pengalaman kerja yang relevan minimal 3 tahun;
- Berpengalaman dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan simpan pinjam; Diutamakan yang memiliki latar belakang pemberdayaan ekonomi pedesaan, berpengalaman dalam penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro.
5. Asisten Pendamping Teknis Pemberdayaan
- Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
- Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-3 minimal 6 (enam) tahun;
- Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
- Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
- Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
- Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
- Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
- Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.
6. Pendamping Desa – Pemberdayaan
- Pendidikan S1 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendamping Kecamatan Pemberdayaan sebagai berikut:
- Tingkat pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari semua bidang ilmu atau;
- Tingkat pendidikan Diploma Tiga (D III) dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun;
- Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
- Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
- Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaan maksimal 45 tahun.
7. Pendamping Desa – Infrastruktur
- Pendidikan S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja relevan dengan program/proyek infrastruktur minimal 5 (lima) tahun;
- Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya;
- Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
- Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
- Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Teknik maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Popular Post
-
Peranan Karang Taruna Desa Bojongsari telah banyak dirasakan manfaatnya dalam rangka memotivasi masyarakat dalam melaksanakan pembangun...
-
Pemuda, sekarang lebih diartikan sebagai orang yang baru tumbuh dari masa anak-anak atau remaja. Mereka memiliki pengetahuan yang lebih l...
-
Program Kerja Jangka Panjang Pembuatan Lapangan Multifugsi; Kantor Sekretariat Permanen; Pengolahan Limbah sampah pasar Bojongsar...
Comments